SUSUNAN PENGURUS DKM AL-MUKMIN

Susunan Peng DKM

1. Ketua Umum DKM

  • Memimpin organisasi DKM Masjid Al Mukmin;
  • Menjamin semua kegiatan kemakmuran yang diselenggarakan DKM adalah untuk mencapai visi dan misi yang sudah ditetapkan dan sesuai syariah islamiyah
  • Memotivasi semua anggota pengurus bekerja dalam memakmurkan masjid Al Mukmin
  • Melaporkan seluruh perkembangan, program masjid dan bertanggung jawab kepada Yayasan Masjid Al Mukmin dan Jamaah melalui rapat.
  • Mengkoordinasikan semua bidang dalam struktur organisasi, khususnya sekretaris, bendahara, bidang dakwah dan peribadatan

2. Ketua II DKM

  • Mendampingi ketua dalam memimpin DKM Masjid Al Mukmin
  • Membantu ketua dalam menjamin semua kegiatan kemakmuran yang diselenggarakan DKM adalah untuk mencapai visi dan misi yang sudah ditetapkan dan sesuai syariah islamiyah;
  • Membantu ketua dalam memotivasi semua anggota pengurus bekerja dalam memakmurkan masjid Al Mukmin
  • Mewakili ketua dalam mengikuti kegiatan-kegiatan eksternal organisasi;
  • Melaporkan seluruh perkembangan, program masjid dan bertanggung jawab kepada ketua Umum.
  • Mengkoordinasikan semua bidang dalam struktur organisasi,

3. Sekretaris

  • Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi secara umum.
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan DKM;
  • Membuat surat resmi yang dikeluarkan DKM;
  • Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
  • Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang;
  • Memberikan laporan bidang kesekretariatan kepada Ketua DKM;
  • Menjadi notulen dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua;
  • Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir/tidak ada di tempat.

4. Bendahara

  • Menyimpan dan mengamankan semua uang /harta kekayaan DKM;
  • Mencatat seluruh transaksi keuangan pemasukan dan pengeluaran kas DKM;
  • Mengesahkan dan menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi;
  • Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow);
  • Mengelola Kas Kecil;
  • Membuat laporan keuangan secara periodik.

5. Bidang Dakwah

  • Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dakwah dan pembinaan jama’ah;
  • Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan keagamaan jamaah;
  • Melakukan penataan jadwal penceramah untuk pelaksanaan shalat jumat, kajian mingguan dan bulanan, kegiatan ramadhan, termasuk penceramah untuk shalat Ied (idul fitri dan idul adha);
  • Menjamin pelaksanaan ibadah shalat wajib /sunat dengan tertib;
  • Merekomendasi pembentukan tim kerja (kepanitiaan) kegiatan tertentu;
  • Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua DKM Pengelolaan ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf);
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM

6. Bidang Amalia Sosial

  • Melakukan kegiatan santunan anak yatim/ faqir miskin bidang Pemberdayaan Infaq dan Shodaqoh
  • Berusaha mencari donator/penyumbang baik perorangan/individu atau instansi/lembaga/dunia usaha/swasta;
  • Menjembatani hubungan antara organisasi dan donator tetap/tidak tetap;
  • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua DKM.

7. Bidang Pembinaan Muslimah

  • Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian/ Majelis Ilmu Muslimah;
  • Penyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi jama’ah muslimah, dengan berkoordinasi dengan bidang Dawah dan Ibadah.;
  • Penyelenggara kegiatan pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk meningkatkan meliputi baca Al-Quran, atau cara pengurusan jenazah;

8. Bidang Remaja Masjid

  • Membina generasi muda /remaja di lingkungan masjid untuk pengembangan syiar Islam,merencanakan, mengatur dan menyelenggarakannya.
  • Menyebarkan informasi dan penyampaian undangan kegiatan-kegiatan masjid kepada remaja .
  • Membantu Pelaksanakan kegiatan hari besar Islam, seperti Idul Fitri ZIS, Idul Adha daging Qurban , Tabligh Akbar
  • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua DKM.

9. Bidang Peralatan & PHBI

  • Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya;
  • Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan dan perlengkapan masjid (sarana dan prasarana);
  • Melakukan inventarisasi dan penambahan inventaris masjid;
  • Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan organisasi DKM;
  • Menyelenggarakan Perayaan Hari Besar Islam
  • Melakukan koordinasi dengan bidang ibadah dan dawah,terkait peringatan hari besar islam (PHBI) dan kegiatan sosial lainnya.
  • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua DKM.

 

#DKM_Masjid_Almukmin

Ediding : ndik